Kreteria kelulusan SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo Tahun 2021_2022:
Sumber Hukum :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2022
- Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo Tahun 2021_2022
Peserta didik dinyatakan lulus setelah :
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan memiliki nilai rapor lengkap dari semester 1 s.d. 6;
- memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik pada setiap mata pelajaran dibuktikan dengan hasil penilaian afektif semester 1 s.d. 6 dan hasil observasi Dewan Pendidik.
- Lulus Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nilai Akhir (NA) diperoleh dari pembobotan : 70 % rerata rapor semester 1 kelas VII s.d. semester 1 kelas IX dan 30% nilai Ujian Sekolah (US), untuk setiap mata pelajaran.
- Nilai Akhir (NA) minimal (KKM) 75
- Rata-rata Nilai Akhir (NA) minimal : 70
- Maksimal memiliki Dua Mata pelajaran nilai kurang dari 75 (NA)
- Ketidakhadiran siswa/ peserta didik maksimal 10% atau 23 hari dalam satu tahun (tidak termasuk izin dan atau sakit).
Terkait