BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan reformasi system pendidikan di dalamnya memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional yang berdasarkan Undang-undang dasar 19445 dan Pancasila berfunsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peningkatan mutu pendidikan diarahkanumtuk meningkatkan manusia seutuhnya melalui olahhati, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghaslkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumberdaya alam Indonesia. Peningkatan efesiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaruan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan kesinambungan.
Tim Pengembang beserta Tim Penelaah Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo mengembangkan Kurikulum SMP yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20, 21, 22, 23 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Permendiknas nomor 24 tahun 2017 tentang standar nasional sarana dan prasarana dan permen dikbud nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah yang memayungi penilaian untuk kurikulum K13, serta berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSNP.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Tebo dapat tercapai apabila proses pembelajaran mampu membentuk pola perilaku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non¬tes. Proses pembelajaran akan aktif apabila dilakukan melalui persiapan yang matang dan terencana dengan baik supaya dapat memenuhi:
- kesiapan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (kecakapan akademik)
- kesiapan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global
- kebutuhan lingkungan, Dunia Usaha dan Dunia Industri (kecakapan hidup (life skill)).
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususunya, SMP Negeri 3 Tebo sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum.
Pengembangan Kurikulum yang beragam, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Mulai tahun 2013-2014 SMP Negeri 3 Tebo telah menyelenggarakan kurikulum 2013 dan sekarang memasuki tahun ketujuh. Dalam perjalanannya, SMP Negeri 3 Tebo selalu mengevaluasi dan revisi penyelenggaraan kurikulum 2013 setiap tahun. Dengan demikian, SMP Negeri 3 Tebo pada tahu 2020-2021 akan mengembangkan Kurikulum 2013 berdasarkan capaian dan telaah penyelenggaraan kurikulum 2013 tahun 2019-2020.
- Pengembangan kurikulum SMP Negeri 3 Tebo tahun pembelajaran 2020-2021 mencakup hal sebagai berikut:
- Keangka dasar dan struktur kurikulum merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum SMP Negeri 3 Tebo.
- Beban belajar bagi peserta didik pada SMP Negeri 3 Tebo berdasarkan ansilis konteks, analisis keunggulan local, potensi serta minat peserta didik.
- Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum 2019-2020, pemanfaatan hasil analisis kondisi riel sekolah, terutama tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan , serta
- Kalender pendidikan SMP Negeri 3 Tebo disusun berdasarkan perhitungan minggu efektif tahun 2020-2021 dengan mengacu SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo tentang Kalender Pendidikan.
Harapan ke depan untuk SMP Negei 3 Tebo benar-benar memiliki ciri khas dalam pendidikan yang bisa dikenal dan dikenang oleh masyarakat dengan kurikulum SMP Negeri 3 Tebo yang meliputi;
- Pendidikan dan fasilitas berbasis IT
- Pembiasaan akhlakul karimah dalam keseharian
- Maju dalam sistem pelayanan
- Program penggalian bakat dan dasar siswa
Adapun rincian keunggulan SMP Negeri 3 Tebo tersebut adalah sebagai berikut;
- Pendidikan berbasis IT
Tidak dapat dimungkiri perubahan dari zaman ke zaman dalam kehidupan, mulai dari zaman batu, zaman kayu, zaman besi, dan hingga saat ini zaman Informasi Teknologi (IT) menuntut dan mewajibkan sekolah untuk tidak gagap teknologi. Keunggulan system IT yang diharapakan di SMP Negeri 3 Tebo meliputi;
- Pembelajaran menggunakan media digital
- Setiap ruangan kelas dilengkapi infokus
- Free Wifi
- Pembiasaan akhlakul karimah dalam keseharian
Nilai-nilai karakter yang selalu ditanamkan pada siswa pada setiap pembelajaran, akan sulit terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari siwa. Berikut beberapa kecakapan yang diterapkan dalam kegiatan sekolah:
Kecakapan personal (personal skill)
- Lulusan SMP Negeri 3 Tebo bisa membaca Al quran (bagi muslim)
- Sholat Dzuhur berjamaah di Mushola.
- Membaca Ayat-ayat suci Al Qur’an 20 menit sebelum KBM jam pertama dimulai pada hari senin,Selasa, Rabu dan Kamis.
- Hafalan doa sehari-hari dan ayat pilihan
- Kultum 3 bahasa tiap hari Jumat pukul 07.00 s.d. 07.30
- Mendidik belajar antri
Kecakapan sosial (social skill)
- Membiasakan kepada siswa untuk bersalaman dan menyapa ucapkan salam
- Semua guru dan karyawan berdiri di depan pintu gerbang untuk menyambut kedatangan siswa
- Membiasakan saling bersalaman setelah Sholat Dhuhur pada saat siswa selesai berdoa dan hafalan dengan cara berjajar dan mengantri
- Siswa bersalaman dengan guru pada saat keluar dan masuk ruangan Belajar
- Membiasakan bersodaqoh tiap hari jumat yang dikoordinasi oleh OSIS
- Sabtu bersih, yang dilakukan setelah jam KBM terakhir yang dikoordinir oleh Wali Kelas masing-masing.
- Senam pagi setiap hari Sabtupukul 7.30 s.d. 8.10 dikordinir oleh guru olahraga dan OSIS
- Belajar Kerohanian di Gereja bagi yang beragama Kristen dan Katholik setiap hari Jumat pukul 13.30 s.d. 15.00
Kecakapan akademik (academic skill)
- Mendorong siswa mampu membuat tulisan dan makalah
- Siswa mampu mempresentasikan hasil karyanya
- Memasukkan nilai agama dalam semua pelajaran
- Mengirimkan siswa dalam setiap perlombaan agar bisa kompetisi
- Membudayakan siswa gemar membaca
- Performansi Layanan Sekolah
- Rasio guru Bimbingan konsling dengan siswa = 1 : 150
- Sistem pembelajaran Berpusat pada anak
- Adanya kartu ketuntasan KKM (sebagai syarat UAS/UKK) dan kartu kepribadian
- Sarana ibadah, olah raga dan kantin sehat
- Sekolah yang bersih dan sehat
- Penggunaan telpon sekolah untuk keadaan darurat siswa.
- Adanya komunitas/group sosial media setiap kelas antara wali kelas dan orang tua siswa.
- Komunitas/group sosial media yang beranggotakan komite sekolah, kepala, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan perwakilan orang tua siswa setiap level.
- Program penggalian bakat dan dasar siswa
- Pendalaman Al-quran, IPA, dan Matematika pada awal semester Kls 7
- Program gemar membaca/ Literasi
- Ekstrakurikuler
- Pengembangan sanggar seni di luar jam belajar
Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas).Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
- Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
- Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut.
- Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk memiliki kompetensi yang sama;
- Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif gurupeserta didik-masyarakat lingkungan alam, sumber/media lainnya);
- Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
- Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
- Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim);
- Penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
- Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
- Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
- Penguatan pola pembelajaran kritis.
- Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
- Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
- Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
- Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
- Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
- Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
- Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara,dan peradaban dunia.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
- Pendidikan sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidk dan Tenaga Kependidikan (tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 (SD)dan 58 (SMP)Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar dan sekolah menengah pertama
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 37 Tahun 2018 perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Keputusan Bersama (Kepber) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan Bupati Tebo Tentang Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidkan SD/MI, dan SMP/
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo tentang Tahun Pelajaran 2021/2022.
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum
- Sebagai acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta kepala sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di SMP Negeri 3 tebo.
- mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
- Sebagai acuan bagi orang tua/ wali dan masyarakat dalam memonitor proses pendidikan di SMP Negeri 3 Tebo
- Sebagai wujud akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat atas pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 3 Tebo
- Sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 3 Tebo.
D. Acuann Konsep KTSP
SMP Negeri 3 Tebo dalam mengembangkan kurikulum memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
Keimanan dan ketakwaan serta akhla mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia ini di SMP Negeri 3 Tebo dilaksanakan program kultum jumat pagi, kegiatan kerohanian di gereja khusus bagi peserta didik Bergama Kristen dan katholik , serta mengadakan PHBI dengan mengundang penceramah dari tokoh agama warga masyarakat, serta melaksanakan program ekstrakurikuler tartil Quran dan Hafidz Quran,
- Toleransi dan kerukunan umat beragama dikembangkan dengan cara memberikan keluluasaan bagi peserta didik untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan masing-masing.
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan untuk mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan berdasarkan keragaman potensi, kecerdasan intelektual, emosional. Spiritual, minat, bakat, dan karakter peserta didik agar dapat berkembang secara maksimal sesuai dengan ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu. Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan secara berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tanpa membedakan ras, suku, dan gender.
- Kebutuhan kompetensi masa depan; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan dengan mengacu pada perkembangan kompetensi masa depan dengan membekali siswa dengan keterampilan Teknologi Informasi.
- Tuntutan dunia kerja; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo membekali peserta didik dengan pendidikan kecakapan Hidup yang terttuang dalam mata pelajaran PLH dan Prakarya.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Kurikulum SMP Negeri 3 dikembangkan secara berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta perubahan kurikulum yang berlaku.
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo memuat keragaman untuk menghasilkan lulusan yang dapat kontribusi terhadap perkebambangan daerah Kabupaten Tebo terutapa pada bidang seni serta peduli lingkungan seperti tuntutan kopetensi mata pelajaran Prakarya dan PLH.
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dekembangkan dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan daerah dan nasional. Untuk pembangunan daerah, dimuat mapel Mulok Pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang merupakan ciri kas keunggulan local daerah kabupaten Tebo. Untuk pembangunan nasional, dimuat mata pelajaran Prakarya dan TIK yang aplikasinya lebih mengarah ke wirausaha.
- Dinamika perkembangan global; kurikulum SMP Negeri 3 dikembangan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdapingan dengan bangsa lain dengan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, keterampilan sesuai dengan minatnya melalui kegiatan ekstrakurikuler agar mereka bias mengembangkan dirinya secara mandiri dan nyata.
- Karakteristik satuan pendidikan; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan berdasarkan visi, misi, tujuan,kondisi dan cirikhas Satuan Pendidikan.
- Integrase nilai-nilai karakter bangsa; Kurikulum SMP Negeri 3 Tebo dikembangkan dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter bangsa ke semua mata pelajaran. lebih lengkapnya silakan klik